Ketua LBHAM Jombang Dorong Korban Banjir Tempuh Jalur Hukum

Ketua LBHAM Jombang Dorong Korban Banjir Tempuh Jalur Hukum

Jombang, WartaKarya - Bencana banjir yang melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, memicu respons dari Ketua Lembaga Bantuan Hak Asasi Manusia (LBHAM) Kabupaten Jombang, Faizuddin FM. Ia mendorong masyarakat terdampak untuk mempertimbangkan langkah hukum terhadap Pemerintah Kabupaten Jombang jika ditemukan unsur kelalaian.

Pernyataan tersebut disampaikan Faizuddin pada Rabu (11/6/2025), menyusul banjir yang merendam sejumlah desa seperti Kademangan, Betek, Mancilan, Karobelah, Dukuh Mojo, Miagan, Tejo, dan Mojotrisno di Kecamatan Mojoagung, serta beberapa titik di Kecamatan Sumobito dan wilayah lain.

“Pertanyaan yang sering muncul dari masyarakat korban banjir adalah siapa yang bertanggung jawab, dan apakah pemerintah bisa dituntut? Jawabannya: bisa, terutama jika terbukti ada unsur kelalaian,” tegas Faizuddin.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menyebutkan bahwa masyarakat dapat menggugat pemerintah jika banjir terjadi akibat keputusan administratif yang keliru, seperti buruknya sistem drainase, pengelolaan tata ruang yang menyimpang dari aturan, hingga pembiaran alih fungsi lahan dan penggundulan hutan.

“Banjir bukan semata karena curah hujan tinggi, tetapi juga akibat pengelolaan wilayah yang tidak berorientasi pada keseimbangan lingkungan,” lanjutnya.

Lebih jauh, Faizuddin mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana telah mengatur tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah, mulai dari tahap pra-bencana, saat bencana, hingga pasca-bencana.

“Saya mengimbau seluruh LBH dan LSM untuk memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat terdampak. Ini saatnya solidaritas ditunjukkan. Warga berhak atas keadilan dan ganti rugi jika memang ada kelalaian pemerintah,” pungkas Faizuddin. **(Muk)